Senin, 13 Desember 2010

Pengenalan Algoritma Text Mining


Text mining adalah salah satu bidang khusus dari data mining. Sesuai dengan buku The Text Mining Handbook, text mining dapat didefinisikan sebagai suatu proses menggali informasi dimana seorang user berinteraksi dengan sekumpulan dokumen menggunakan tools analisis yang merupakan komponenkomponen dalam data mining yang salah satunya adalah kategorisasi. Tujuan dari text mining adalah untuk mendapatkan informasi yang berguna dari sekumpulan dokumen. Jadi, sumber data yang digunakan pada text mining adalah kumpulan teks yang memiliki format yang tidak terstruktur atau minimal semi terstruktur. Adapun tugas khusus dari text mining antara lain yaitu pengkategorisasian teks (text categorization) dan pengelompokan teks (text clustering).


Text mining bisa dianggap subjek riset yang tergolong baru. Text mining dapat memberikan solusi dari permasalahan seperti pemrosesan, pengorganisasian / pengelompokkan dan menganalisa unstructured text dalam jumlah besar. Dalam memberikan solusi, text mining mengadopsi dan mengembangkan banyak teknik dari bidang lain, seperti Data mining, Information Retrieval, Statistik dan Matematik, Machine Learning, Linguistic, Natural Languange Processing, dan Visualization. Kegiatan riset untuk text mining antara lain ekstraksi dan penyimpanan text, preprocessing akan konten text, pengumpulan data statistik dan indexing dan analisa konten.


Teks yang akan dilakukan proses text mining, pada umumnya memiliki beberapa karakteristik diantaranya adalah memiliki dimensi yang tinggi, terdapat noise pada data, dan terdapat struktur teks yang tidak baik. Cara yang digunakan dalam mempelajari suatu data teks, adalah dengan terlebih dahulu menentukan fitur-fitur yang mewakili setiap kata untuk setiap fitur yang ada pada dokumen. Sebelum menentukan fitur – fitur yang mewakili, diperlukan tahap pre processing yang dilakukan secara umum dalam text mining pada dokumen, yaitu case folding, tokenizing, filtering, stemming, analyzing. 

Sekian tulisan text mining untuk pengenalan..Untuk lebih jauh tentang proses text mining dan source code akan dilanjukan pada artikel selanjutnya......Semoga bermanfaat..!


Readmore »»

Riview SiMail v.020910

Setelah hampir 1 semester lebih vakum dalam tulis menulis, maka bertepatan pada tahun baru Hijriah 1432 Hini, black warrior mencoba untuk kembali coret-coret blog ini. Seperti biasa di pagi hari yang sejuk ini, tidak ketinggalan segelas kopi menemaniku dalam kos2an yang penuh berkah ini(he,,,he,,,semoga). Eits...kali ini bukan kopi, tetapi segelas teh hangat siap memberikan kehangatan pada tubuh ini yang sedang KO oleh kondisi cuaca.
OK, langsung ke topik aja....

Apa itu SiMail?
SiMail adalan sebuah aplikasi Sistem Informasi Retail yang sempat aq buat sekitar 3 bulan lalu.

Seperti biasa, program ini aku develop dengan pemrograman java. SiMail ini sudah diimplementasikan pada CV. Teguh Jati di Magetan. Sebelum review program, sedikit aq jelaskan latar belakang kenapa program ini dibuat.

Dalam perdagangan eceran atau ritel dimana arus data barang dagangan dan uang berputar sangat cepat diperlukan pengendalian dan pengawasan yang baik. Salah satu bentuk pengendalian dan pengawasan tersebut adalah dengan melakukan pencatatan data yang tertib dan teratur, serta penyuguhan informasi dalam bentuk sistem pelaporan yang tepat waktu dan akurat sehingga memberikan manfaat yang optimal bagi setiap keputusan yang akan diambil

System Aplikasi Point Of Sale adalah program untuk mempermudah melakukan transaksi dan untuk memonitor stock barang penjualan/pembelian barang.
Kelebihan Komputerisasi toko:
1. Komputer cukup efektif untuk meredam kebiasaan pelanggan untuk menawar produk yang di jual.
2. menggunakan komputer sebagai salah satu alat mencatat penjualan di kasir
3. Komputer sangat efektif untuk memantau perkembangan penjualan di toko dari hari ke hari, minggu ke minggu, dan bulan ke bulan
4. komputer bisa meningkatkan kredibilitas toko di mata pelanggan

Seperti namanya Software Sistem Informasi Retail (Retail System Information Software), maka software inipun berguna untuk menangani proses keluar-masuk transaksi dan data (MANAJEMEN) yang ada pada suatu retail, minimarket atau toko.Software ini dirancang dengan user friendly dan dapat melakukan proses akuntansi yang anda butuhkan bagi toko maupun minimarket.

Fitur2 yang ditawarkan adalah:
Screenshoot program sebagai berikut :

Menu Utama

Lap. Bulanan dalam transaksi pembelian

Lap. Harian Penjualan

Login

Transaksi Pembelian

Pendataan Barang

Aktifasi Program

Rencana Belanja

Proses Loading

Aplikasi Kasir

Lap Bulanan

Lap Harian
 Untuk mendapatkan program, silahkan unduh disini
Jangan  lupa, kritik saran kirim ke email : anas.algalilei@gmail.com

Powered by : Sanatech Corp.


Dan akhirnya sebagai penutup, selamat menikmati sisa teh yang ada.....

Readmore »»

Senin, 06 Desember 2010

Makna Malam 1 suro

Ketika menjelang Tahun Baru Jawa (Suro), masyarakat Jawapun punya harapan-harapan yg lebih baik di tahun baru yg akan datang dan tentunya juga melakukan introspeksi terhadap tindakan-tindakannya di masa silam. Kegiatan-kegiatan yg berkaitan, baik menjelang maupun selama bulan Suro ini jelas tidak terlepas juga dari introspeksi dan harapan-harapan itu. Namun dalam perkembangannya sering mengalami pergeseran persepsi.

Bagi masyarakat Jawa, kegiatan menyambut bulan Suro ini sudah berlangsung sejak berabad-abad yg lalu. Dan kegiatan yg berulang-ulang tersebut akhirnya menjadi kebiasaan serta menjadi tradisi yg pasti dilakukan di setiap tahunnya. Itulah yg kemudian disebut budaya dan menjadi ciri khas bagi komunitasnya. Namun kalau dicermati, tradisi di bulan Suro yg dilakukan oleh masyarakat Jawa ini adalah sebagai upaya untuk menemukan jati dirinya agar selalu tetap eling lan waspodo.Eling artinya harus tetap ingat siapa dirinya dan dari mana sangkan paraning dumadi (asal mulanya), menyadari kedudukannya sebagai makhluk Tuhan dan tugasnya sebagai khalifah manusia di bumi, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.Waspodo, artinya harus tetap cermat, terjaga, dan awas terhadap segala godaan yg sifatnya menyesatkan. Karena sebenarnya godaan itu bisa menjauhkan diri dari Sang Pencipta, sehingga dapat menyulitkan kita dalam mencapai manunggaling kawula gusti (bersatunya makhluk dan Sang Khalik).

Bulan Suro sebagai awal tahun Jawa, bagi masyarakatnya juga disebut bulan yg sangat sakral karena dianggap bulan yg suci atau bulan untuk melakukan perenungan, bertafakur, berintrospeksi, serta mendekatkan diri kepada Sang Khalik.Cara yg dilakukan biasanya disebut dengan lelaku, yaitu mengendalikan hawa nafsu dengan hati yg ikhlas untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat. Itulah esensi dari kegiatan budaya yg dilakukan masyarakat Jawa pada bulan Suro. Tentunya makna ini juga didapatkan ketika bulan Poso (Ramadhan, Tahun Hijriyah), khususnya yg memeluk agama Islam.Lelaku yg dilaksanakan oleh masyarakat Jawa sebagai media introspeksi biasanya banyak sekali caranya. Ada yg melakukan lelaku dengan cara nenepi (meditasi untuk merenungi diri) di tempat-tempat sakral seperti di puncak gunung, tepi laut, makam para wali, gua dan sebagainya. Ada juga yg melakukannya dengan cara lek-lekan (berjaga semalam suntuk tanpa tidur hingga pagi hari) di tempat-tempat umum seperti di alun-alun, pinggir pantai, dan sebagainya.

Sebagian masyarakat Jawa lainnya juga melakukan cara sendiri yaitu mengelilingi benteng kraton sambil membisu.Begitu pula untuk menghormati bulan yg sakral ini, sebagian masyarakat Jawa melakukan tradisi syukuran kepada Tuhan pemberi rejeki, yaitu dengan cara melakukan labuhan dan sedekahan di pantai, labuhan di puncak gunung, merti dusun atau suran, atau lainnya. Dan karena bulan Suro juga dianggap sebagai bulan yg baik untuk mensucikan diri, maka sebagian masyarakat lain, melakukan kegiatan pembersihan barang-barang berharga, seperti jamasan keris pusaka, jamasan kereta, pengurasan enceh di makam-makam, dan sebagainya. Ada juga yg melakukan kegiatan sebagai rasa syukur atas keberhasilan di masa lalu dengan cara pentas wayang kulit, ketoprak, nini thowok, dan kesenian tradisional lainnya. Apapun yg dilakukan boleh saja terjadi asal esensinya adalah dalam rangka perenungan diri sendiri (introspeksi) sebagai hamba Tuhan.

Namun akibat perkembangan zaman serta semakin heterogennya masyarakat suatu komunitas dan juga karena dampak dari berbagai kepentingan yg sangat kompleks, lambat laun banyak masyarakat terutama yg awam terhadap budaya tradisional, ndak lagi mengetahui dengan jelas di balik makna asal tradisi budaya bulan Suro ini. Mereka umumnya hanya ikut-ikutan, seperti beramai-ramai menuju pantai, mendaki gunung, bercanda ria sambil mengelilingi benteng, berbuat kurang sopan di tempat-tempat keramat dan sebagainya. Maka ndak heran jika mereka menganggap bahwa bulan Suro itu ndak ada bedanya dengan bulan-bulan yg lain.Di sisi lain, ternyata kesakralan bulan Suro membuat masyarakat Jawa sendiri enggan untuk melakukan kegiatan yg bersifat sakral, misalnya hajatan pernikahan. Hajatan pernikahan di bulan Suro sangat mereka hindari. Entah kepercayaan ini muncul sejak kapan, saya juga ndak tahu. Namun yg jelas sampai sekarangpun mayoritas masyarakat Jawa ndak berani menikahkan anaknya di bulan Suro. Ada sebagian masyarakat Jawa yg percaya dengan cerita Nyi Roro Kidul, penguasa laut selatan yg konon ceritanya setiap bulan Suro, Nyi Roro Kidul selalu punya hajatan atau mungkin menikahkan anaknya (ndak ada yg tahu berapa jumlah anaknya) sehingga masyarakat Jawa yg punya gawe di bulan Suro ini diyakini penganten atau keluarganya ndak akan mengalami kebahagiaan atau selalu mengalami kesengsaraan, baik berupa tragedi cerai, gantung diri, meninggal, mengalami kecelakaan, atau lainnya. Entah kebenaran itu ada atau tidak, yg jelas masyarakat Jawa secara turun-temurun menghindari bulan Suro untuk menikahkan anak. Padahal bagi pemeluk agama Islam, dan mungkin juga pemeluk agama lain, bahwa semua hari dan bulan itu baik untuk melakukan kegiatan apapun termasuk menikahkan anak.

Sumber : http://www.ikutikutan.com/2009/12/makna-1-suro-bagi-masyarakat-jawa.html

Readmore »»

Senin, 22 Februari 2010

RPM Konten multimedia

Dikutip dari detikinet.com tentang RPM Konten multimedia yang menjadi salah  satu yang heboh di dunia maya, hampir 70% responden pengguna internet menyatakan menolak. Apa isinya?
berikut isi dari RPM tersebut:

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR:       /PER/M/KOMINFO/2/ 2010              TAHUN 2010
TENTANG
KONTEN MULTIMEDIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa konten memiliki peranan, pengaruh, dan dampak yang signifikan dalam penyelenggaraan jasa multimedia, baik terhadap penyelenggara jasa multimedia itu sendiri maupun terhadap masyarakat pada umumnya dan pada khususnya anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh pembuatan, pengumuman, dan/atau penyebarluasannya;
b. bahwa untuk membina industri penyelenggara jasa multimedia agar senantiasa mampu menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang terjadi baik di tingkat dalam negeri maupun Internasional, Pemerintah perlu memberikan pedoman kepada penyelenggara jasa multimedia mengenai pengelolaan konten multimedia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Konten Multimedia;

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4974);
9. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.20 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 30/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    PERATURAN  MENTERI KOMUNIKASI DAN  INFORMATIKA TENTANG KONTEN MULTIMEDIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dari bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektro-magnetik lainnya.
2.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3.Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4.Konten adalah substansi atau muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  yang mencakup seluruh suara, tulisan, gambar baik diam maupun bergerak atau bentuk audio visual lainnya, sajian-sajian dalam bentuk program, atau gabungan sebagiannya dan/ atau keseluruhannya.
5.Multimedia adalah Sistem Elektronik yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
6.Konten Multimedia adalah Konten yang dimuat, didistribusikan, ditransmisikan, dibuat dapat diakses dan/atau disimpan melalui atau dalam Perangkat Multimedia.
7.Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
8.Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
9.Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
10.Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
11.Penyelenggara Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Penyelenggara, adalah penyelenggara jasa Telekomunikasi yang menawarkan layanan berbasis Teknologi Informasi, meliputi jasa akses Internet, penyelenggara jasa interkoneksi Internet, penyelenggara jasa Internet teleponi untuk keperluan publik, penyelenggara jasa sistem komunikasi data, atau penyelenggara jasa Multimedia lain yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12.Pengguna Jasa Multimedia, yang selanjutnya akan disebut Pengguna, adalah orang yang memuat, mengubah, mengakses, menyimpan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten.
13.Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
14.Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
15.Perangkat Multimedia adalah perangkat keras, perangkat lunak yang terintegrasi sehingga memungkinkan suatu Sistem Elektronik menjalankan fungsi Telekomunikasi, Penyiaran, dan Teknologi Informasi.
16.Penyaringan adalah tindakan untuk menemukan dan menutup akses (blocking) dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan disimpannya suatu Konten yang dilarang di dalam sistem penyelenggaraan jasa Multimedia yang diselenggarakan oleh Penyelenggara.
17.Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang adanya Konten yang dilarang.
18.Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan tentang adanya Konten yang dilarang yang menyangkut pihak tersebut secara pribadi.
19.Menteri adalah Menteri yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang komunikasi dan informatika.
20.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam bidang Konten Multimedia.
21.Tim Konten Multimedia adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri. 


Pasal 2

(1)Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2)Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.

BAB II
KONTEN YANG DILARANG

Pasal 3

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a.     Konten pornografi;
b.     Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.

Pasal 4

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian

Pasal 5

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung muatan mengenai tindakan yang merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.

Pasal 6

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:

a.muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b.muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c.muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d.muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi  meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan  ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 7

Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a.muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b.muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

BAB III
PERAN PENYELENGGARA

Pasal 8

Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:

a.membuat aturan penggunaan layanan;
b.melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c.melakukan Penyaringan;
d.menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
e.menganalisa Konten Multimedia yang dilaporkan dan/atau diadukan oleh Pengguna;
f.menindaklanjuti hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten Multimedia.


Pasal 9

(1)Aturan penggunaan layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:
a.larangan bagi Pengguna untuk memuat Konten yang menurut Peraturan Menteri ini merupakan Konten yang dilarang;
b.keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c.keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
e.keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui ketentuan privasi yang paling sedikit mengenai:
1.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara menyimpan data pribadi dan data penggunaan layanan;
2.kesediaan Pengguna untuk mengizinkan Penyelenggara mengungkapkan data pribadi dan data penggunaan layanan kepada aparat penegak hukum dan/atau Menteri apabila ada dugaan mengenai perbuatan melawan hukum terkait pemuatan suatu Konten.

(2)Penyelenggara dilarang membuat aturan penggunaan layanan yang menyatakan bahwa Penyelenggara tidak bertanggungjawab atas penyelenggaraan jasanya yang digunakan untuk memuat, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya, dan/atau menyimpan Konten Multimedia.

(3)Penyelenggara wajib melakukan pemeriksaan secara rutin mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara.

Pasal 10

(1)Penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan dengan mengoperasikan Sistem Elektronik yang memiliki fungsi sebagai sarana Penyaringan menurut upaya terbaik Penyelenggara sesuai dengan kapasitas Teknologi Informasi, kapasitas finansial, dan otoritas yang dimilikinya.
(2)Penyelenggara wajib memastikan bahwa Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

(1)Penyediaan layanan pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan dengan menggunakan sarana yang mudah diaplikasikan oleh Pengguna dalam memberikan atau menerima Laporan dan/atau Pengaduan mengenai keberadaan Konten yang dilarang
(2)Sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi lainnya yang umum.
(3)Penyelenggara wajib memastikan bahwa sarana pelaporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) andal dan aman serta bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Pasal 12

(1)Penyelenggara wajib menindaklanjuti Laporan dan/atau Pengaduan dengan cara melakukan analisis Konten paling lambat 3 (tiga) hari setelah Laporan dan/atau Pengaduan diterima.kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis  karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(2)Pada saat proses analisa Laporan dan/atau Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Penyelenggara wajib menandai Konten tersebut, sehingga Pengguna mengetahui bahwa Konten tersebut diduga merupakan Konten yang dilarang. kalapun penyelenggara setuju, ini tidak praktis  karenda kegiatan di dunia maya begitu luas, cepat, dan amat banyak

(3)Hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan dalam 3 (tiga) predikat sebagai berikut:

a.Konten yang dilarang;
b.Konten yang tidak dilarang; atau
c.Konten yang belum jelas dan akan diteruskan ke Tim Konten Multimedia.


Pasal 13

Penindaklanjutan hasil analisis atas Laporan dan/atau Pengaduan dari suatu Konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Laporan dan/atau Pengaduan tersebut diterima.

Pasal 14

(1)Penyelenggara wajib meminta Pengguna untuk menghapus dari Sistem Elektronik Penyelenggara Konten yang telah diputuskan oleh Penyelenggara atau Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang.

(2)Apabila permintaan Penyelenggara untuk menghapus Konten tidak dilaksanakan oleh Pengguna dalam jangka waktu paling lama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diajukan, maka Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten tersebut dari layanannya.

(3)Penyelenggara dapat menghapus Konten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pasal 15

Penyelenggara wajib menyimpan dan mengamankan data komunikasi dan aktifitas elektronik pelanggan atau Pengguna paling singkat 3 (tiga) bulan.

Pasal 16

Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.

Pasal 17

Penyelenggara wajib memberikan informasi dan bukti kepada aparat penegak hukum dalam rangka penyelidikan atau penyidikan terkait keberadaan Konten dalam Sistem Elektroniknya.

Pasal 18

(1)Penyelenggara wajib menyampaikan Laporan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal setiap tahun.
(2)Setelah menerima Laporan dari Penyelenggara, Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas kebenarannya.
(3)Setelah verifikasi selesai dilakukan, Direktur Jenderal mengeluarkan surat yang menginformasikan tingkat kepatuhan Penyelenggara dan surat tersebut disampaikan kepada Penyelenggara yang bersangkutan dan diumumkan kepada masyarakat.

Pasal 19

(1)Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2)Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .

BAB IV
PERAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 20

(1)Direktur Jenderal berwenang melakukan pemantauan dan penilaian untuk mendorong Penyelenggara mematuhi Peraturan Menteri ini.
(2)Direktur Jenderal dapat menjadikan penilaiannya atas kepatuhan Penyelenggara dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini sebagai salah satu indikator prestasi Penyelenggara dalam melaksanakan ijin penyelenggaraan jasa Multimedia.

Pasal 21

(1)Masyarakat, dan/atau Penyelenggara dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan kepada Tim Konten Multimedia mengenai keberadaan suatu Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang
(2)Laporan dan/atau Pengaduan harus disampaikan dengan menyertakan identitas yang benar yang dapat dibuktikan oleh pelapor dan/atau pengadu.
(3)Laporan dan/atau Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a.surat elektronik;
b.sarana telekomunikasi;
c.surat melalui pos; dan
d.sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya.
(4)Penyelenggara hanya dapat mengajukan Laporan dan/atau Pengaduan apabila Penyelenggara dapat menunjukkan bukti dan alasan yang kuat bahwa Penyelenggara telah melakukan analisis pendahuluan terhadap Konten yang dimaksud dan berdasarkan hasil analisis tersebut Penyelenggara tidak memperoleh keyakinan yang kuat mengenai dilarang atau tidaknya Konten tersebut.

Pasal 22

(1)Tim Konten Multimedia ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan jumlah anggota paling banyak 30 (tiga puluh) orang dan masa kerja 1 (satu) tahun.
(2)Tim Konten Multimedia dipimpin oleh seorang Ketua yang dijabat oleh Direktur Jenderal.
(3)Pengajuan anggota Tim Konten Multimedia dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan mempertimbangkan faktor kompetensi, integritas, dan independensi.
(4)Komposisi Tim Konten Multimedia terdiri atas 50% (lima puluh persen) dari unsur Pemerintah dan 50% (lima puluh persen) dari unsur masyarakat yang berkualifikasi sebagai ahli atau profesional.
(5)Tim Konten Multimedia dibantu oleh sekretariat yang susunannya akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Direktur Jenderal.
(6)Menteri menetapkan Tim Konten Multimedia paling lambat 1 (satu) tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

Pasal 23

(1)Pelaksanaan pemeriksaan terhadap satu atau serangkaian Konten yang berdasarkan Laporan dan/atau Pengaduan dari masyarakat, penegak hukum, dan/atau Penyelenggara diduga merupakan Konten yang dilarang, dilakukan oleh 5 (lima) orang anggota Tim Konten Multimedia, yang untuk selanjutnya disebut Kelompok Kerja, yang keanggotaannya terdiri dari:
a.2 (dua) orang dari lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika; dan/atau
b.3 (tiga) orang dari selain lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika yang keilmuannya terkait dengan Konten yang akan diperiksa.

(2)Susunan anggota dan ketua Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Tim Konten Multimedia.

Pasal 24

Pemeriksaan terhadap Laporan dan/atau Pengaduan mengenai Konten yang diduga merupakan Konten yang dilarang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.analisis pendahuluan;
b.pemeriksaan substantif;
c.pengajuan hasil penilaian.

Pasal 25

(1)Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pendistribusian Konten yang akan diperiksa kepada seluruh anggota Kelompok Kerja;
b.masing-masing anggota Kelompok Kerja memberikan pendapatnya secara tertulis berdasarkan hasil analisis dari segi kepakaran, pengalaman, dan kebijaksanaannya;
c.berbagai pendapat tersebut dimusyawarahkan oleh seluruh anggota Kelompok Kerja;
d.perumusan hasil analisis pendahuluan; dan
e.penyusunan rencana pemeriksaan substantif.

(2)Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.Kelompok Kerja meminta konfirmasi kepada pihak yang membuat Konten yang dimaksud melalui surat elektronik, sarana telekomunikasi, surat melalui pos, dan sarana komunikasi yang umum digunakan lainnya berdasarkan rumusan hasil analisis pendahuluan;
b.Pihak yang dimintai konfirmasi wajib memberikan jawaban paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan permintaan konfirmasi;
c.Kelompok Kerja melakukan analisis terhadap jawaban yang diberikan oleh pihak yang dimintai konfirmasi; dan
d.Kelompok Kerja merumuskan hasil analisis pemeriksaan substantif.

(3)Pengajuan hasil penilaian pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
a.pelaporan Kelompok Kerja kepada Tim Konten Multimedia mengenai pelaksanaan pemeriksaan dengan menyampaikan usulan hasil pemeriksaan dan alasannya; dan
b.penyampaian hasil pemeriksaan dari Tim Konten Multimedia kepada Menteri.

Pasal 26

Hasil pemeriksaan Kelompok Kerja diklasifikasikan menjadi 2 (dua) predikat sebagai berikut.
a. Konten yang dilarang; dan
b. Konten yang tidak dilarang

Pasal 27

Ketua Tim Konten Multimedia setelah menerima usulan hasil pemeriksaan dari Kelompok Kerja melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. melakukan pembahasan atas usulan, apabila dianggap perlu;
b. menetapkan hasil pemeriksaan; dan
c. memberitahukan hasil pemeriksaan kepada pelapor dan/atau pengadu.

Pasal 28

Apabila Ketua Tim Konten Multimedia telah menyatakan bahwa Konten yang ada pada Sistem Elektronik Penyelenggara adalah Konten yang dilarang, maka Penyelenggara wajib:
a.meminta Pengguna untuk menghentikan kegiatan pembuatan, pemuatan, pentransmisian, pengumuman, dan/atau penyimpanan Konten yang dimaksud;
b.meminta Pengguna untuk menghapus Konten yang dimaksud;
c.menghambat Akses pada Konten yang dimaksud; dan/atau
d.melakukan tindakan lain yang patut, teliti, dan hati-hati untuk memastikan Konten yang dimaksud tidak lagi ada dan/atau tidak lagi dapat diakses pada Sistem Elektroniknya.

Pasal 29

(1)Penyelenggara wajib menutup akses (blocking) Konten yang telah dinyatakan oleh Tim Konten Multimedia sebagai Konten yang dilarang dari Sistem Elektroniknya dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal penerimaan pemberitahuan.

(2)Penyelenggara yang melakukan kesengajaan atau kelalaian dalam memenuhi ketentuan penutupan akses (blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 30

(1)Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara yang melanggar Pasal 8; Pasal 9 ayat (3); Pasal 10 ayat (2); Pasal 11 ayat (3); Pasal 12 ayat (2); Pasal 13; Pasal 15; Pasal 16; Pasal 17; Pasal 18 ayat (1); ayat (2); Pasal 19 ayat (1); Pasal 29, atau Pasal 30.

(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini

(3)Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana. hak pemerintah; tapi kita tidak setuju dengan rancangan peraturuan ini


BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 32

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal penetapan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
TIFATUL SEMBIRING




Readmore »»

Rabu, 17 Februari 2010

"Brazu Color" Powerfull color picker dengan kaca pembesar dan alat tambahan lain

Seperti biasa setelah membuat kopi, tangan pun ingin sekali berkholwat dengan keyboard. Secara tidak sengaja, saya teringat atas program yang dipakek teman saya sewaktu mendesain. Sebelumnya mungkin harus ada pendahuluan, kenapa program ini sengaja saya review. Sebelum melanjutkan membaca, minum dulu kopi jika disamping Anda ditemani oleh secangkir kopi. Maaf, saya minum dulu...."Srupuuuuu...............t"! Ah....rasanya mantab.....Ok, lanjut.
Kita mungkin sering mengingikan warna yang ada di web, walpaper, ataupun dari program lain. pasti kita akan mencari kode heksa dari warna yang inginkan tadi. biasanya kita langsung membuka program photoshop dan langsung membuk pallete warna dan mencari-cari warna yang sama dengan warna yang kita cari untuk ambil kode heksa. hal in sangat merepotkan jika kita harus diposisikan dalam waktu yang singkat.

Dalam dunia desain grafis, hal itu sudah tidak dijadikan sebagai masalah yang urgen lagi. karena sekaran sudah ada program untuk ambil sampel warna dari segala obyek yang ada di tampilan monitor kita.

Program tersebut adalah Brazu Color. Untuk mendapatkan program tersebut silahkan download disini.
Dari web resminya diterangkan,
BrazuColor adalah color picker, yang mudah digunakan dan utilitas yang efektif untuk merancang skema warna. Ini memungkinkan Anda untuk memilih contoh warna dari desktop atau palet warna standar dan menyalinnya dalam format RGB Hex atau untuk HTML, Delphi, Visual Basic, Java, Photoshop dan C + +. Anda juga dapat membuat palet kustom dalam format *. PAL yang kompatibel.
Program ini juga mencakup layar kaca pembesar, menangkap warna dan gradien yang baik pencipta. Program yang sangat bagus dengan banyak fitur yang unik, yang mungkin sangat berguna untuk webmaster, web developer, desainer grafis dan Programers.


Lihatlah apa program yang ditawarkan:

- Membuat dan menyimpan palet
- Warna capture dari layar
- menangkap dari pembesaran gambar
- Gradien grid pencipta
- Gradien baris pencipta
- Lebih dari seribu nama warna
Sebelum menggunakan lakukan instalasi pada progra. Untuk instalasinya sangat mudah sekali.Jadi, tidak akan saya bahas disini.
Untuk itu saya anggap Anda sudah menginstal dalam PC atau laptop Anda. Sekarang silahkan buka program Brazu Color yang ada di Start- Program - Brazu Color.


Untuk mengambil sampel warna pilih button Pick atau gambar pipet kemudian arahkan ke sampel warna yang ingin diambil. Brazu Color akan secara otomatis menangkap warna yang Anda lewati dan klik ke tempat sampel warna yang diinginkan untuk mengeset warna yang diambil. Si program akan memberikan kode heksa untuk web, java dan program lain yang kompatibel.
jika Anda menginginkan warna yang ada dalam sebuah obyek yang kecil, maka Anda bisa menggunakan kaca pembesar yang ada dalam Brazu Color.
Demikian seklias review program Brazu Color . Semoga bermanfaat...!

Readmore »»

Service Flah Disk

Pagi ini tidak ada kopi, tidak snack rasanya seperti orang yang kelaperan.....tapi untuk sementara kopi pagi ini  puasa dulu lah......setelah surfing kesana kemari seperti orang thowaf di dunia maya akhirnya dapet juga banyak artikel yang bahas.Tulisan ini mungkin dah banyak temen2 blogger yang mempublikasikan. Disini saya cuman ngriview ulang tentang bagaimana caranya membenahi flash disk yang tidak mau diformat dengan windows, atau kadang kala flas disk kita ketika dimasukin ke lepi minta format terus dan tetap minta format walaupun dan berkali-kali kita format.
nah disini da satu aplikasi yang mungkin bisa bantu teman2 yang sedang kebingungan untuk menservice flasdisknya....(hitung2 hemat dikit, g usah beli flash disk baru).

Untuk aplikasinya dapat didownload disini


Cara penggunaanya sama denga kita memformat flash disk ...Tampilan aplikasinya pun sama persis ketika kita mem-properties flahsdiks kita....



Semoga denga ilmu yang sedikit ini dapat bermanfaat bagi temen2 yang lain....

Readmore »»

Selasa, 16 Februari 2010

Efek Kopi

Tulisan ini saya ambil dari http://www.dalimunthe.com/ yang memposting tentang kopi. Sangat menarik bagi saya, karena minuman favorit saya ternyata salah satunya bisa berefek kematian. Misalnya, Kematian penyanyi nyentrik Mbah Surip diisukan akibat terlalu banyak menenggak kopi. Apa betul sih, kopi bisa membunuh kita? Berikut ada 10 fakta mengenai minuman lezat yang makin marak penggemarnya ini.

1. Kafein bisa membunuhmu



Terutama jika kamu sangat manikak kopi, yakni menenggak kopi 80-100 cangkir sehari. Jadi jangan coba-coba ya.



2. Kopi bisa juga baik buatmu

Studi membuktikan bahwa kita bisa mendapatkan antioksidan dari kopi, cukup satu atau dua cangkir kopi sehari, sudah bermanfaat. Jika tidak suka kopi, bisa coba teh hitam.



3. kafein bisa meningkatkan gairah seks perempuan

Ini baru terbukti pada tikus percobaan. Menurut ilmuwan, pada manusia kopi dapat meningkatkan pengalaman seksual namun hanya pada mereka yang tidak maniak kopi.



4. Kafein bisa mengurangi rasa sakit

Dosis sedang kopi, setara dengan dua cangkir kopi, mampu meredakan rasa sakit di otot setelah olah raga, demikian menurut sebuah studi kecil. Tapi lagi-lagi ini hanya berlaku buat mereka yang bukan pecandu kopi.



5. Kafein bisa bikin kita begadang

Buat yang ingin melek semalaman akan terbantu dengan kopi. Yang tidak, sebaiknya meminum kopi enam jam sebelum jam tidur agar tidak terganggu jam istirahatnya.



6. Kopi yang dekafein pun mengandung kafein

Walaupun istilahnya dekafein, alias bebas kafein, tetap saja kopi tersebut mengandung kafein. Kalau kita minum 10 cangkir kopi dekafein, sama saja dengan minum satu-dua cangkir kopi kafein.



7. kopi dekafein menggunakan bahan kimia

Untuk mengurangi kadar kafein pada kopi dekafein, digunakan bahan kimia bernama methylene chloride.



8. Kafein itu bukan bagian yang berasa pahit

Banyak orang mengira, makin pahit rasa kopi, makin banyak kandungan kafeinnya. Tidak, sebab kafein bukanlah komponen yang rasanya pahit.



9. Kopi yang bagus tergantung pada pembakaran dan peracikannya

Jika ingin kopi bercitarasa nikmat, maka yang paling menentukan adalah proses pembakaran dan racikannya. Selama pembakaran, minyak yang tersimpan dalam biji kopi akan keluar. Makin banyak minyak ini keluar, makin kuat rasa kopinya. Munculnya kandungan kafein tergantung pada lamanya air berada di bagian dasar. Pembakaran yang makin lama juga menghasilkan kafein makin banyak.



10. Kopi ditemukan oleh kambing

Satu milenium silam, di pegunungan Afrika, sekawanan kambing terjaga semalaman setelah makan biji kopi merah. Sang penggembala memeriksa kenapa itu terjadi dan menemukan bahwa penyebabnya adalah kopi. Sejak itu manusia mulai ikutan minum kopi.

Ha...ha... mungkin yaang no 10 ini terlalu narsis bagi si kambing. ternyata kita hanya ikut-ikutan dari kebiasaaan kambing....
Semoga bermanfaat...!

Readmore »»

Senin, 15 Februari 2010

Berbagi Koneksi ( sharing ) Internet modem dengan WIFI

Tulisan kali ini saya akan membahas bagaimana kita berbagi internet dengan modem. Artinya misal dalam 1 kontrakan kita ada beberapa teman yang ingin menikmati koneksi internet dengan kita, dimana dalam 1 kontrakan tersebut hanya terdapat 1 modem. Caranya ternyata sangat mudah, walaupun dulu sebelum tahu cara ini saya sendiri mengalami kebingungan. OK, tidak usah banyak pendahuluan, langsung ja,kita siapkan bahan-bahan yang diperlukan:

1. laptop minimal 2 buah (1 buat server dan 1 buat client)
2. modem (saya pakek modem CDMA Sentar Wireless Technology dengan kartu fren)
3. kopi panas ( kalau bisa tambah susu biar tambah mantab)
4. OS Windows ( saya pakek windows 7)



Nah, sekarang waktunya untuk membuat adonan dari bahan-bahan di atas,
1. Untuk memulainya jangan lupa baca basmalah dan minum satu teguk kopi yang telah disiapkan....
2. Masuk Control Panel - Network and Internet - Network and Sharing Center.

3. Klik Change Adapter Setting
    maka akan muncul koneksi2 jaringan yang ada
4. Klik kanan CDMA 1X Modem - Pilih Propertis
5. Pilih tab Sharing

6. Centang "Allow other network...."
    Dalam Home Networking Connection pilih "Wirelles Network Connection"
7. Centang juga "Establish a diul-up ..."
8. Kemudian Klik OK


Nah dari sini kita sudah selesai untuk membuat modem kita bisa diakses oleh teman yang lain. Nah, untuk membuat jaringan dengan wifi, maka kita perlu membuat jaringan adhoc antar laptop...Caranya sebagai berikut:
1. Dari windows network Conection tadi klik back
2. Pilih "Manage Wireless Network"


3. Klik "Add"

4. Klik "Create an ad hoc network"
5. Klik Next
6. Masukkan Network name sesuka Anda, misal disini saya masukkan "black warriror"
7. Kalau Anda menginginkan koneksi nanti terkunci password, maka pilih WEP atau WPA-2 Personal  dan masukkan kata kunci Anda dalam  Security Type. jika Tidak terpassword maka pilih Open pada Scurity Type.

8. Klik "Next"
    maka si laptop akan memproses
9. Terakhir klik Close dan minum kopi untuk terakhir kalinya....Srupu.....................ut! Ah.....!

Nah sekarang coba koneksikan dengan laptop yang lain...caranya seperti Anda main di area hotspot.
Semoga coretan ini dapat bermanfaat bagi yang belum pernah mencoba.!

Readmore »»

Selamat Datang !

Selamat Datang ...!
Itulah kata awal yang mungkin bisa saya sampikan untuk posting awal di blog ini.
Blog ini merupakan tempat sharing ilmu untuk semua kalangan dan nantinya dalam blog ini akan lebih banyak membahas tentang keilmuan informatic enginering yang saat ini sedang saya geluti....!
Kenapa "ngopi online".. kata ini saya dapatkan dari kebiasaan saya ketika menyelesaikan tugas-tugas kuliah dimana saya ditemani oleh segelas kopi (mantab lagi klo kopi susu)...dari situ saya coba untuk mengabadikan apa yang saya punya agar dapat dishringkan kepada teman-teman....!
Semoga dari coretan-coretan keyboard ini dapat bermanfaat bagi semuanya...Amin!

Readmore »»
 

Copy Right :2010 Ngopi Online. All writer by : Black Warrior